Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2020, Pemerintah Bentuk Lembaga Kliring Jalan Tol

Kompas.com - 31/10/2019, 16:54 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat lembaga kliring untuk jalan tol.

Lembaga tersebut bertugas menjembatani kepentingan pelayanan publik, kebutuhan kebijakan, serta kepastian investasi di industri ini. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, salah satu fungsi lembaga ini adalah membantu pemerintah pada saat mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian tarif.

Baca juga: Sebulan Lagi Deadline Penentuan Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek

"Contoh, pemerintah akan memangkas tarif, dari mana duitnya? Enggak ada. Sehingga kalau pakai kliring, kebijakan pemerintah yang mau diajukan untuk perbaikan kawasan logistik, bantuan pada industri angkutan, bisa dilakukan melalui itu," ujar Danang di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Nantinya, lembaga tersebut tidak berada di bawah koordinasi badan usaha jalan tol (BUJT), melainkan menjadi sebuah lembaga tersendiri yang ikut membantu dalam merumuskan instrumen kebijakan pembiayaan. 

Danang pun meyakini kehadiran lembaga ini akan berdampak positif bagi iklim investasi jalan tol.

"Bagi para investor, keyakinannya akan menjadi lebih besar. Karena perjanjian pemerintah enggak berubah, perjanjian mereka dengan pemerintah," cetusnya.

"Jadi kalau janjinya bayar Rp 1.200, enggak ada lagi yang berkurang. Itu fungsi pembiayaan dengan kliring," imbuhnya.

Danang pun menargetkan lembaga ini dapat terbentuk pada tahun depan (2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com