Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 2 Hari Lagi, Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang Jadi Rp 7.500

Kompas.com - 31/10/2019, 09:11 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I yang akan melewati Tol Jakarta Tangerang dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa harus membayar tarif Rp 7.500 mulai 2 November 2019. 

Tarif anyar ini mengalami kenaikan Rp 500 bila dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. 

Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku setelah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019. 

Baca juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah 2 November, Ada yang Naik dan Turun

Tak hanya kendaraan golongan I, kendaraan golongan II juga mengalami kenaikan dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.

Meski demikian, pada saat bersamaan tiga golongan kendaraan lain mengalami penurunan.

Untuk kendaraan golongan III dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.500. Sedangkan, kendaraan golongan IV dan V dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.

"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Agustus 2019 dan semakin intensif lagi setelah keputusan menteri keluar," kata Irra kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian tarif terakhir pada April 2017 lalu. Sejak saat itu, menurut Irra, perseroan terus melakukan peningkatan standar pelayanan minimum (SPM) guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan SPM tersebut meliputi mengurangi antrian di jalur utama, peningkatan kualitas jalan seperti pekerjaan scrapping, filling dan overlay, hingga melakukan beautifikasi. 

Irra pun berharap, penyesuaian tarif ini dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan kawasan di sekitar jalan tol ini.

"Keberadaan jalan tol ini juga akan memberikan pertumbuhan terutama bagi sektor industri, perkantoran, manufaktur hingga perumahan yang ada di sekitarnya," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau