Tarif anyar ini mengalami kenaikan Rp 500 bila dibandingkan tarif yang berlaku saat ini.
Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti mengatakan, penyesuaian tarif ini berlaku setelah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019.
Tak hanya kendaraan golongan I, kendaraan golongan II juga mengalami kenaikan dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500.
Meski demikian, pada saat bersamaan tiga golongan kendaraan lain mengalami penurunan.
Untuk kendaraan golongan III dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.500. Sedangkan, kendaraan golongan IV dan V dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.
"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak Agustus 2019 dan semakin intensif lagi setelah keputusan menteri keluar," kata Irra kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
Tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian tarif terakhir pada April 2017 lalu. Sejak saat itu, menurut Irra, perseroan terus melakukan peningkatan standar pelayanan minimum (SPM) guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan SPM tersebut meliputi mengurangi antrian di jalur utama, peningkatan kualitas jalan seperti pekerjaan scrapping, filling dan overlay, hingga melakukan beautifikasi.
Irra pun berharap, penyesuaian tarif ini dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan kawasan di sekitar jalan tol ini.
"Keberadaan jalan tol ini juga akan memberikan pertumbuhan terutama bagi sektor industri, perkantoran, manufaktur hingga perumahan yang ada di sekitarnya," tuntas dia.
https://properti.kompas.com/read/2019/10/31/091140521/catat-2-hari-lagi-tarif-baru-tol-jakarta-tangerang-jadi-rp-7500