Ketiga koherensi, yakni pengguna harus dapat mengakses jalan mereka dengan mudah.
Keempat, kenyamanan, fasilitas memiliki kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman (warna, material yang memadai).
Dan kelima, tidak terputus (berkelanjutan), fasilitas yang disediakan bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan akan rute langsung ke tujuan.
Rancangan jalur sepeda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Lebar badan jalan tidak memungkinkan jalur bersepeda dikembangkan di badan jalan. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk bersepeda memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1 : 1,5.
Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer per jam, maka lebar jalur dapat diperluas 0,6 meter hingga 1.0 meter dengan tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Mengingat pesepeda memiliki beragam tingkat keterampilan, maka fasilitas pesepeda harus dirancang dengan tujuan memudahkan pesepeda yang belum berpengalaman, seperti anak-anak dan juga bagi yang sudah lanjut usia.
Jalur sepeda dirancang agar bermanfaat maksimal dengan mempertimbangkan biaya pembangunan yang efisien, pemilihan material yang tahan lama dan rendah biaya perawatan.
Jaringan fasilitas pesepeda harus memberikan kemudahan mengakses halte atau stasiun transportasi umum, sehingga mobilitas para pengguna transportasi umum terasa nyaman dan efisien.
Rancangan jalur sepeda dapat mengintegrasikan fungsi dasar seni, lanskap akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Masyarakat akan memperoleh kenyamanan dan keindahan serta fasilitas ekstra itu, sehingga bisa meningkatkan nilai perjalanan.
Hal itu dapat tercapai dengan cara mengintegrasikan jaringan fasilitas sepeda yang lengkap dengan rute transportasi umum.
Jalur sepeda harus tampak jelas dan mudah digunakan. Jalur sepeda memiliki ketentuan ukuran (lebar 1,5 meter) serta bebas rintangan di atasnya untuk meminimalkan timbulnya penundaan perjalanan.
Supaya dapat dicapai optimalisasi fungsi dan manfaatnya, fasilitas jalur sepeda harus dirancang dengan baik dan dirawat ruitn.
Wajib disediakan fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, permukiman.
Pada masa lalu, tempat parkir sepeda berada di bagian muka bukan di belakang atau disembunyikan, sehingga mudah terakses dan terlihat.
Hal seperti ini hendaknya dapat dilakukan kembali, sehingga sepeda bisa menjadi primadona transportasi.
Transportasi umum, pejalan kaki dan pesepeda merupakan satu kesatuan sarana transportasi yang harus dipikirkan dirancang dan dibangun secara bersamaan.
Jalur sepeda dapat dikatakan berhasil dan bermanfaat, jika orang tua bisa merasa nyaman melepaskan anak-anaknya bersepeda di jalan umum. Pembangunan ibu kota negara baru juga harus mengakomodasi kepentingan pesepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.