DIPERLUKAN lima syarat agar jalur sepeda bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman, dan tidak terputus.
Namun, selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif.
Perancangan jalur sepeda dan pejalan kaki dapat disatukan atau ada pembatasan fisik (separator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakkan hukum.
Berkaca pada pembangunan infrastruktur transportasi masa lalu yang lebih mengutamakan atau memprioritaskan kepentingan kendaraan pribadi (car oriented development), saat ini dan ke depan, pembangunan infrastruktur transportasi sudah harus berorientasi pada mobilitas manusia (people oriented development).
Perlindungan terhadap pesepeda juga harus diberikan, karena selama ini pesepeda merasa kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada.
Sayangnya, upaya untuk menjadikan kembali sepeda sebagai alat transportasi kembali ke masa lalu kurang mendapat perhatian dan dukungan.
Belum lagi seiring pertumbuhan dan perluasan jangkauan tempat tinggal yang cenderung ke wilayah sub urban atau pinggiran kota, akan membuat jarak pesepeda semakin jauh dalam menjangkau tempat aktivitas kesehariannya.
Padahal, sepeda adalah moda transportasi yang bisa digunakan untuk menjangkau jarak pendek dan medium untuk melengkapi perjalanan.
Kemampuan pejalan kaki untuk jarak pendek, yakni paling jauh sekitar 3 kilometer. Sementara jarak perjalanan pesepeda adalah maksimal kisaran 10 kilometer.
Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum, harus diakomodasi dengan menyediakan konektivitas fasilitas firts mile dan last mile.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.