Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif 13 Ruas Tol Naik, ATI Anggap Wajar untuk Mengembalikan Investasi

Kompas.com - 28/09/2019, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif 13 ruas tol segera naik sebelum tahun 2019 berakhir. Tiga di antaranya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Satu dari tiga ruas tol tersebut sudah ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yakni Tol Jakarta-Tangerang.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Desi Arryani, kenaikan tarif ini merupakan hal yang wajar terjadi dan bukan sesuatu yang khusus, karena menyangkut pengembalian investasi.

"Kalau tidak dinaikkan, tidak akan ada pengembalian investasi. Selain itu, kan sudah sesuai dengan undang-undang (UU)," kata Desi seusai Seminar Kompas 100 CEO Update bertajuk Masa Depan Jalan Tol Indonesia, di BEI, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Akhir 2019, Jasa Marga Luncurkan KIK DINFRA Kedua

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Aturan tersebut mencantumkan tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Hal ini dibenarkan Kepala BJPT Danang Parikesit. Menurutnya, kenaikan tarif bukan sebuah kewajiban, melainkan hak yang diperolah badan usaha jalan tol (BUJT) yang diatur dalam UU dan PP dan dikuatkan Keputusan Menteri PUPR.

"BUJT berhak mendapatkan penyesuaian tarif sepanjang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM)," imbuh Danang.

Terkait kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang, meskipun surat keputusannya sudah diteken Menteri PUPR, namun akan disosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat.

"Sementara untuk Tol Jagorawi dan lainnya masih dalam proses yang besaran kenaikan tarifnya disesuaikan dengan laju inflasi masing-masing daerah," sebut Danang.

Demikian halnya dengan pentarifan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) yang juga diputuskan akhir tahun 2019.

BPJT akan menghitung besarannya dan juga balancing-nya antara tol layang dan tol eksisting. 

Untuk itu, BPJT telah meminta Jasa Marga selaku pengelola Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) untuk melakukan survei terhadap minat masyarakat dalam menggunakan tol yang membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau