Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif 13 Ruas Tol Naik, ATI Anggap Wajar untuk Mengembalikan Investasi

Kompas.com - 28/09/2019, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif 13 ruas tol segera naik sebelum tahun 2019 berakhir. Tiga di antaranya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jagorawi, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Satu dari tiga ruas tol tersebut sudah ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yakni Tol Jakarta-Tangerang.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Desi Arryani, kenaikan tarif ini merupakan hal yang wajar terjadi dan bukan sesuatu yang khusus, karena menyangkut pengembalian investasi.

"Kalau tidak dinaikkan, tidak akan ada pengembalian investasi. Selain itu, kan sudah sesuai dengan undang-undang (UU)," kata Desi seusai Seminar Kompas 100 CEO Update bertajuk Masa Depan Jalan Tol Indonesia, di BEI, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Akhir 2019, Jasa Marga Luncurkan KIK DINFRA Kedua

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Aturan tersebut mencantumkan tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Hal ini dibenarkan Kepala BJPT Danang Parikesit. Menurutnya, kenaikan tarif bukan sebuah kewajiban, melainkan hak yang diperolah badan usaha jalan tol (BUJT) yang diatur dalam UU dan PP dan dikuatkan Keputusan Menteri PUPR.

"BUJT berhak mendapatkan penyesuaian tarif sepanjang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM)," imbuh Danang.

Terkait kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang, meskipun surat keputusannya sudah diteken Menteri PUPR, namun akan disosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat.

"Sementara untuk Tol Jagorawi dan lainnya masih dalam proses yang besaran kenaikan tarifnya disesuaikan dengan laju inflasi masing-masing daerah," sebut Danang.

Demikian halnya dengan pentarifan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) yang juga diputuskan akhir tahun 2019.

BPJT akan menghitung besarannya dan juga balancing-nya antara tol layang dan tol eksisting. 

Untuk itu, BPJT telah meminta Jasa Marga selaku pengelola Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) untuk melakukan survei terhadap minat masyarakat dalam menggunakan tol yang membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com