Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Batal Disahkan

Kompas.com - 23/09/2019, 16:19 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal dibawa ke pembahasan ke tingkat satu di dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Dengan demikian, RUU ini batal disahkan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang dilakukan seluruh fraksi di Komisi II DPR, Senin (23/9/2019).

Mayoritas fraksi setuju untuk meminta pendalaman kepada pemerintah terkait sejumlah pasal yang ada di dalam RUU tersebut. 

Baca juga: RUU Pertanahan Batal Disahkan

"Rapat paripurna belum bisa memasukan agenda pengesahan karena seharusnya pengambilan tingkat satunya hari ini. Hari ini enggak jadi karena tadi minta pendalaman," ucap anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen. 

Ada delapan catatan yang disampaikan F-PKS di dalam rapat internal tersebut. Sebelum catatan itu dipenuhi, lanjut dia, maka RUU ini tidak dapat disahkan menjadi UU.

"Jadi secara umum, kami ingin dari UU ini ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Rasio gini tanah kita berat," kata Wakil Ketua Komisi II itu.

Mardani menjelaskan, semula pada awal naskah akademik terdapat batasan maksimal penguasaan lahan yaitu untuk perkebunan 10.000 hektar, perumahan 200 hektar, dan pertanian 50 hektar.

Namun, dalam draf RUU terakhir, tidak ada satu pun penjabaran mengenai hal tersebut. 

"Itu tiba-tiba hilang semua sesudah ampres yang baru. Itu semua diserahkan kepada menteri, kok begitu besar (wewenang) yang diserahkan kepada menteri? Kami ingin legitimasinya jelas," tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Menurut dia, mayoritas fraksi menolak untuk melanjutkan pengesahan RUU ini. 

"Menolak, jadi tidak jadi disahkan bulan ini. Nanti DPR periode yang akan datang masuk prolegnas 2020-2024, dan prolegnas tahunan 2020," ujarnya.

Fraksi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan delapan catatan di dalam RUU ini.

Salah satunya yaitu RUU ini tidak boleh disusupi jiwa domain verklaring, yang merupakan konsepsi kolonial. 

Domain verklaring adalah suatu pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak dapat membuktikan kepemilikannya. 

"Watak domain verklaring ini muncul dalam ketentuan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak pakai dan hak pengelolaan," tuntasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com