Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Whistle Blowing System, Cara Waskita Pulih dari Keterpurukan

Kompas.com - 10/09/2019, 22:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapencopotan empat direksi pada tahun lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan sejumlah transformasi untuk meningkatkan kinerja perseroan.

Prinsip good corporate governance (GCG) pun diterapkan agar perseroan cepat kembali pulih dari keterpurukan. 

Direktur HCM and System Development Waskita Karya Hadjar Seti Adji mengungkapkan, ada dua isu besar yang mencuat ketika pergantian direksi dilakukan, yaitu kecelakaan konstruksi dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. 

"Dari 2017 sampai awal 2018 itu ada tujuh kecelakaan. Akibatnya empat direktur dicopot, hanya satu yang tersisa yaitu Pak Bambang Rianto," kata Hadjar di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sementara dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, diduga ada empat sub kontraktor fiktif yang melakukan aksinya pada 14 proyek yang digarap Waskita. 

Baca juga: Hanya Lima Tahun, Waskita Toll Road Saingi Jasa Marga

Salah satu upaya yang dilakukan Waskita untuk pembenahan yakni menerapkan whistle blowing system (WBS) di internal perusahaan.

Sistem yang berlaku sejak Maret 2019 ini rupanya cukup ampuh untuk memperbaiki kinerja pegawai. 

Para pelapor pun tak perlu merasa khawatir untuk membuat aduan karena kerahasiaan data mereka terjamin.

Selain itu, ada tim khusus yang bertugas melakukan klarifikasi atas setiap laporan yang diterima, sehingga ada kepastian dari setiap laporan yang masuk. 

"Awalnya jumlah laporan yang masuk hanya 5. Setelah itu meningkat antara 5 sampai 20 laporan. Bervariasi (laporannya)," ungkap Hadjar.

Salah satu bentuk laporan yang diterima yakni terkait pelanggaran jam kerja. Meski terkesan sederhana, namun sanksi tegas diberikan kepada pelanggar jam kerja, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga berujung pemecatan.

"Jujur, sudah ada yang keluar karena jam kerja. Kenapa dia selalu terlambat? Ternyata karena dia punya aktivitas sampingan di luar kerjaan," sebut Hadjar.

Selain itu, untuk meminimalisasi adanya gratifikasi, Waskita juga mewajibkan seluruh pegawai, mulai dari level Board of Director sampai dengan level kepala proyek atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis untuk membuat dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

"Waskita tepat waktu menyampaikan laporan. Ini jadi bukti nyata kami anti korupsi, juga mendukung keinginan KPK agar perusahaan lebih komitmen dalam menerapkan GCG," tuntas Hadjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau