Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang Naik

Kompas.com - 22/08/2019, 10:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000, dan Golongan V Rp 19.500.

Tarif Tol Dalam Kota sesuai Surat Keputusan Menteri PUPE Nomor 973/KPTS/M/2017 mengalami kenaikan terakhir pada 8 Desember 2017.

Tarif untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.500, sementara Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 15.500, Golongan IV Rp 19.000, dan Golongan V Rp 23.000.

Adapun tarif Tol Jakarta-Tangerang sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku ialah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com