JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyematkan peringkat Issuer Default Rating (IDR) pengembang PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dalam posisi B.
Selain itu, lembaga ini juga menempatkan KIJA dalam pengawasan negatif atau Rating Watch Negative (RWN).
Pada saat bersamaan, Fitch Ratings memberikan Peringkat Nasional Jangka Panjang dalam posisi A-(idn).
Baca juga: Meski Potensial Default, Jababeka Jamin Progres Proyek Tak Terganggu
Dalam laporan Fitch, pengawasan negatif ini menggambarkan risiko dari potensi buyback yang harus dilakukan oleh KIJA terhadap obligasi perusahaan 300 juta dollar AS atau Rp 4,2 triliun dengan kupon 6,5 persen yang jatuh tempo 2023.
Kegagalan untuk buyback obligasi tersebut dalam hal terjadinya change of control atau perubahan kendali, akan membuat perusahaan dinyatakan default atau gagal bayar.
Fitch menyatakan, apabila terjadi perubahan kendali, maka KIJA diwajibkan melakukan penawaran untuk membeli kembali obligasi 300 juta dollar AS tersebut paling lambat 30 hari setelah terjadinya change of control.
Selain itu, lembaga ini juga meyakini perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk menjalankan buyback terhadap obligasinya.
Namun Fitch mengatakan, perusahaan dapat mengajukan waiver atau permintaan peninjauan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko peminjam yang tidak bisa memenuhi kondisi yang berhubungan dengan pembayaran utang yang jatuh tempo.
Lebih lanjut, Fitch memprediksi peningkatan kompetisi antara pengembang di kawasan industri Cikarang akan berdampak pada penjualan lahan industri perusahaan.
"Fitch mengekspektasikan penjualan perumahan perusahaan akan pulih di semester II-2019 dari kuartal I-2019 dikarenakan KIJA berencana meluncurkan proyek-proyek baru di semester II-2019," tulis Fitch dalam laporannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.