Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMAN Segera Kembalikan Rp 28,4 Triliun Dana Talangan Tanah Tol

Kompas.com - 11/07/2019, 17:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) segera mengembalikan Rp 28,4 triliun dana talangan pembebasan tanah yang sebelumnya telah dibayarkan badan usaha jalan tol (BUJT). 

Komitmen pengembalian dana talangan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara LMAN dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan BUJT di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan, ada dua kelompok nota kesepahaman yang ditandatangani.

Pertama, nota kesepahaman untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 13,1 triliun yang akan dibayarkan kepada 29 BUJT untuk 36 ruas tol.

Baca juga: LMAN: Dana Talangan Tol Dikembalikan jika Dokumen Lengkap

Kedua, nota kesepahaman untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 15,3 triliun yang diperuntukkan bagi 24 BUJT untuk 30 ruas jalan tol.

"MoU ini menghasilkan kesepakatan secara garis besar berupa pengembalian dana talangan tanah yang terlebih dahulu dibayarkan BUJT," kata Rahayu. 

Meski sudah ada komitmen, hal ini tidak serta merta membuat BUJT dapat langsung menerima pengembalian dana talangan.

Masih ada serangkaian proses verifikasi dokumen yang harus dilalui sebelum dana itu dikembalikan.

"Jadi mohon pemahaman bapak ibu, LMAN tidak melakukan penelitian substansi lagi. LMAN melakukan penelitian kelengkapan dokumen yang disyaratkan menurut ketentuan. Dan ini kita jamin cepatnya apabila kualitas dokumen bisa terjamin," tegas Rahayu. 

Hingga Semester I-2019, total dana talangan tanah untuk tol yang telah dikembalikan LMAN senilai Rp 34,7 triliun atau ekuivalen 92,79 persen dari total dana talangan yang ditagihkan Rp 37,4 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2016.

Adapun yang belum terbayarkan lantaran masih ada sejumlah dokumen yang dinyatakan belum lengkap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmawarta meminta, BUJT segera melengkapi dokumen persyaratan pengembalian dana talangan. Hal ini agar proses pengembalian dana talangan segera direalisasikan. 

 

"Perlu dipahami MoU ini bukan jaminan pembayaran tapi dana sudah tersedia dengan talangan lebih dulu. Proses ini harus berbanding lurus dengan penerapan tata kelola keuangan untuk penyelenggaraan dan administrasi dokumen keuangan negara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau