Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMAN: Dana Talangan Tol Dikembalikan jika Dokumen Lengkap

Kompas.com - 10/07/2019, 11:54 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan, sering kali terjadi kesalahpahaman dalam proses pengembalian dana talangan tanah yang telah dibayarkan badan usaha jalan tol (BUJT).

Menurut Rahayu, persetujuan penggantian dana talangan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan merupakan izin prinsip untuk mengeksekusi pembayaran pengembalian dana talangan.

"Adapun proses selanjutnya adalah penandatanganan MoU antara LMAN, BPJT, dan BUJT terkait. MoU ini adalah bridging antara PPJT dan kewajiban bayar tanah oleh LMAN," kata Rahayu kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Basuki Benarkan Surat Pengembalian Dana Talangan Rp 36 Triliun

Setelah MoU ditandatangani, proses berikutnya yaitu pejabat pembuat komitmen melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan dan menyampaikannya ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Berikutnya, BPJT akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui LMAN untuk melakukan verifikasi atau review.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan disampaikan ke LMAN untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

"Yang sering salah dipahami orang adalah bahwa jika ijin prinsip sudah terbit dianggapnya LMAN harus langsung bayar. Padahal untuk memenuhi tata kelola serangkaian proses persyaratan harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum akhirnya nanti bisa ditagihkan ke LMAN," tutur Rahayu.

Sejak 2016 hingga 2019, LMAN telah mengembalikan dana talangan sebesar Rp 34,7 triliun dari total dana talangan yang ditagihkan senilai Rp 37,48 triliun.

Rinciannya, Rp 13,88 triliun (98,34 persen) dibayarkan dari total tagihan Rp 14,12 triliun pada tahun 2016 untuk 28 ruas tol.

Berikutnya pada 2017, dari 38 ruas tol yang diajukan tagihannya sebesar Rp 21,38 triliun, 36 ruas di antaranya telah dibayarkan sebesar Rp 19,41 triliun (90,88 persen).

Kemudian pada 2018, Rp 1,41 triliun (74,62 persen) telah dibayarkan dari total tagihan sebesar Rp 1,9 triliun untuk 16 ruas tol.

Sebelumnya, muncul surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meminta Kementerian PUPR untuk melengkapi dokumen persyaratan pembayaran dana talangan tanah untuk pengadaan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 36,17 triliun.

Kemenkeu pun meminta agar Kementerian PUPR membuat prioritas pengembalian dana talangan tanah bagi ruas tol yang telah selesai pekerjaan fisiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau