Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMAN Segera Kembalikan Rp 28,4 Triliun Dana Talangan Tanah Tol

Kompas.com - 11/07/2019, 17:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) segera mengembalikan Rp 28,4 triliun dana talangan pembebasan tanah yang sebelumnya telah dibayarkan badan usaha jalan tol (BUJT). 

Komitmen pengembalian dana talangan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara LMAN dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan BUJT di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari menjelaskan, ada dua kelompok nota kesepahaman yang ditandatangani.

Pertama, nota kesepahaman untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 13,1 triliun yang akan dibayarkan kepada 29 BUJT untuk 36 ruas tol.

Baca juga: LMAN: Dana Talangan Tol Dikembalikan jika Dokumen Lengkap

Kedua, nota kesepahaman untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 15,3 triliun yang diperuntukkan bagi 24 BUJT untuk 30 ruas jalan tol.

"MoU ini menghasilkan kesepakatan secara garis besar berupa pengembalian dana talangan tanah yang terlebih dahulu dibayarkan BUJT," kata Rahayu. 

Meski sudah ada komitmen, hal ini tidak serta merta membuat BUJT dapat langsung menerima pengembalian dana talangan.

Masih ada serangkaian proses verifikasi dokumen yang harus dilalui sebelum dana itu dikembalikan.

"Jadi mohon pemahaman bapak ibu, LMAN tidak melakukan penelitian substansi lagi. LMAN melakukan penelitian kelengkapan dokumen yang disyaratkan menurut ketentuan. Dan ini kita jamin cepatnya apabila kualitas dokumen bisa terjamin," tegas Rahayu. 

Hingga Semester I-2019, total dana talangan tanah untuk tol yang telah dikembalikan LMAN senilai Rp 34,7 triliun atau ekuivalen 92,79 persen dari total dana talangan yang ditagihkan Rp 37,4 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2016.

Adapun yang belum terbayarkan lantaran masih ada sejumlah dokumen yang dinyatakan belum lengkap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmawarta meminta, BUJT segera melengkapi dokumen persyaratan pengembalian dana talangan. Hal ini agar proses pengembalian dana talangan segera direalisasikan. 

 

"Perlu dipahami MoU ini bukan jaminan pembayaran tapi dana sudah tersedia dengan talangan lebih dulu. Proses ini harus berbanding lurus dengan penerapan tata kelola keuangan untuk penyelenggaraan dan administrasi dokumen keuangan negara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau