Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciputra Bakal Masuk Lagi Pasar Hunian Mewah

Kompas.com - 29/06/2019, 15:59 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah merelaksasi aturan pajak hunian barang mewah memberikan celah baru bagi pengusaha untuk mendulang keuntungan.

"Ya, mestinya kalau ada demand kenapa tidak dibangun," kata Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk Tulus Santoso di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut dia, selama ini Ciputra memiliki sejumlah produk yang menyasar kalangan atas. Di antaranya Raffles Residence.

Namun, ketatnya aturan yang terepresentasi oleh Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Pasal 22, membuat orang berpikir ulang untuk membeli hunian tersebut.

Baca juga: Pajak Apartemen Mewah Dilonggarkan

"PPnBM itu dari pembeli, 5 persen (PPh Pasal 22) itu juga beban pembeli. Sehingga tidak dinikmati oleh konsumen," ucap Tulus.

Sementara itu, Direktur Ciputra Group Artadinata Djangkar menuturkan, dari segi permintaan, pasar hunian mewah ini cenderung tipis.

"Tapi pada masa lalu, tipisnya ini juga disebabkan karena PPnBM," kata Arta.

Bahkan, untuk dapat 'mengakali', tak jarang Ciputra sengaja memasarkan produk yang ukurannya tidak lebih dari 150 meter persegi.

Sekarang, ia berharap, dengan aturan baru ini pembeli bisa lebih leluasa untuk membeli hunian mewah. Arta tidak perlu khawatir menjual unit apartemen atau rumah tapak dengan harga yang cukup tinggi. Pasalnya, ambang batas pengenaan pajak pun juga turut dinaikan pemerintah.

"Sekarang ini harga apartemen itu Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per meter persegi. Berarti kalau 150 meter saja sudah pasti kena PPnBM kalau tidak diubah. Untung sekarang diubah, sehingga ini adalah peraturan yang sangat positif sekali," pungkas Arta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau