JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah ketentuan batas nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Upaya ini dilakukan untuk mendorong penjualan properti pada segmen tersebut.
Dikutip Kompas.com dari laman Setkab.go.id, Rabu (19/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:
1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.