Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Bertarif, Pengelola Harap Masyarakat Tetap Lewat Tol Paspro

Kompas.com - 25/06/2019, 16:02 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) akan dikenakan tarif per Rabu 26 Juni 2019. Pengelola pun berharap masyarakat tak menyurutkan niat untuk tetap melintasi jalan berbayar ini.

Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan, sejak dibuka secara resmi pada 10 April lalu, pertumbuhan lalu lintas harian rata-rata (LHR) cukup baik.

"LHR sampai dengan akhir April mencapai kurang lebih 12.800-an kendaraan per hari," ucap Alex kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Catat, Tarif Lengkap Tol Pasuruan-Probolinggo

Sementara pada Mei 2019, LHR meningkat menjadi sekitar 13.800-an kendaraan. Peningkatan kembali terjadi hingga mencapai 29.600-an kendaraan per hari pada 1-10 Juni 2019.

Hal tersebut, kata Alex, turut didorong oleh tingginya aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2019.

"Kami berharap LHR tidak akan turun (dengan adanya penerapan tarif). Dengan adanya ruas Tol Paspro akan mempercepat perjalanan dari Surabaya ke Probolinggo dan ujung timur Jawa," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 540/KPTS/M/2019 tertanggal 18 Juni 2019 tentang penetapan tarif Tol Paspro.

Besaran tarif yang ditetapkan telah mengikuti kebijakan rasionalisasi tarif tol yang semula terdapat lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan, menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan.

Adapun tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi yaitu sebesar Rp 26.500. Sedangkan tarif kendaraan Golongan II dan III sebesar Rp 40.000.

Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp 53.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com