Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Usulkan Tambahan Pagu Indikatif 2020 Senilai Rp 16,5 Triliun

Kompas.com - 12/06/2019, 20:46 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengusulkan tambahan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp 16,5 triliun.

Usulan tersebut disampaikan setelah Kementerian PUPR menerima penetapan pagu indikatif Rp 103,87 triliun berdasarkan Surat Bersama Kepala Bappenas/Menteri PPN dan Menteri Keuangan pada tanggal 29 April 2019.

Basuki menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan pagu tambahan ini.

Mulai dari adanya penambahan tugas dalam pembangunan sarana dan prasarana berupa sekolah, tempat olahraga hingga pasar.

Kemudian, adanya penyesuaian alokasi belanja operasional sesuai dengan perubahan struktur organisasi Kementerian PUPR di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis di tingkat daerah.

Baca juga: Meleset dari Target, Serapan Anggaran Kementerian PUPR Baru 19 Persen

Kementerian membentuk balai-balai pengadaan barang dan jasa. Ada juga perubahan dalam rangka penyesuaian pembangunan infrastruktur prioritas nasional seperti jalan, jembatan, bendungan, air baku, air minum, dan kesinambungan sarana dan prasarana pendidikan.

"Semua ini membutuhkan sebesar Rp 16,5 triliun pada pagu anggaran," ungkap Basuki saat rapat kerja dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Rabu (12/6/2019).

Dengan usulan tambahan ini, maka pagu anggaran Kementerian PUPR TA 2020 mencapai Rp 120,3 triliun bila disetujui. Alokasi tersebut jauh lebih besar dari pagu indikatif TA 2019 sebesar Rp 117 triliun.

Berikut rincian usulan pagu anggaran yang diajukan Kementerian PUPR:

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Rp 5 triliun):

- Pembayaran ganti rugi tegakan pohon pada PSN, Penanganan danau prioritas: lanjutan pelebaran alur Tano Ponggol, Revitalisasi Danau Rawa Pening dan Rehabilitasi Embung Tirawan (Rp 500 miliar)

- Pembangunan/Rehabilitasi DI Selingsing, DI Sei Wampu, Bendung Cikeusik, DI Air Nipis, DI Pemali, DI Jatiluhur SS Kedung Gede, DI Sampean Baru, DI Way Bumi dan DI Slinga (Rp 2 triliun)

- Pengendali Banjir Watudakon, Beringin, Drainase Utama Perkotaan Kalbar Kaltim Bali, Normalisasi S Citarum (Ruas Daraulin), Rehabilitasi Kantong Sedimen Bawakaraeng, Banjir Sungai Tilamuta Gorontalo, Banjir Sungai Tondano, Banjir Sungai Barabai, Banjir Kedunglarangan, Banjir Kaliyasa, Banjir Cisanggarung dan Bendung Karet Kali Blorong (Rp 1,9 triliun)

- Pembangunan Sumur Bor pada daerah rawan kekeringan P. Jawa P. Sumatera P. NTT, air baku Morotai dan JIAT di NTT (Rp 500 miliar)

- Pengadaan alat Berat OP (amphibious excavator, excavator, mobile pump, truck tangki OP bendungan, Speed Boat) (Rp 100 miliar)

Direktorat Jenderal Bina Marga (Rp 5 triliun):

- Penuntasan pembangunan jalan perbatasan Kalimantan, Papua dan NTT (termasuk akses PLBN) (Rp 2,2 triliun)

- Preservasi jalan nasional untuk meningkatkan kemantapan jalan nasional (Rp 1,3 triliun)
- Pembangunan jembatan gantung (Rp 300 miliar)
- Penanganan jalan nasional di Metropolitan/Kota Besar (revitalisasi trotoar/drainase) (Rp 300 miliar)
- Penuntasan pembangunan jalan lingkar pulau (Rp 435 miliar);
- Penambahan alokasi penanganan KSPN Mandalika dan Kawasan Samota (Rp 465 miliar)

Direktorat Jenderal Cipta Karya (Rp 6,5 triliun):

- Perbaikan sarana prasarana pendidikan (Rp 4,418 triliun)
- Dukungan PON XX (Pembangunan Venue Baru) (Rp 107 miliar)
- Peningkatan Akses Air Minum (Rp 1 triliun)
- Peningkatan Infrastruktur Kawasan Permukiman Perdesaan (PISEW) (Rp 975 miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com