Pada setiap rest area terdampak one way dan contra flow agar dipasang rambu rest area pada jarak 1 kilometer dan 500 meter sebelum rest area tersebut.
Menempatkan informasi nomor Call Center dibawah rambu-rambu dan di tempat-tempat strategis.
Kemudian, semua lokasi bukaan (median) agar ditutup untuk menghindari kendaraan yg masuk atau pindah jalur eksisting saat pelaksanaan one way yang dapat membahayakan jiwa orang lain.
Pada koridor Tol Trans-Jawa, secara khusus di ruas Pejagan sampai dengan Batang agar ditambahkan fasilitas bengkel APM, dan memastikan ketersediaan BBM di rest Area Tipe A.
BPJT juga menginstruksikan secara khusus LMS untuk melakukan perkuatan alat transaksi (EDC dan MR) guna mengurai kepadatan dan mempercepat waktu transaksi.
Baca juga: Para Pahlawan Mudik 2019
LMS akan menambah 10 EDC menjadi 12 dan 10 MR menjadi 18 unit, plus 14 gardu tunggal dan 6 gardu reversible dengan total 38 buah.
Terakhir, BPJT juga meminta dilakukan sosialisasi pemberlakuan kebijakan tersebut dengan Korlantas Polri yang memiliki kewenangan diskresi manajemen lalulintas dan koordinator pelaksaanaan di lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan