TERBANGGI BESAR, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Danang Parikesit mengimbau para pengguna Jalan Tol Trans-Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang untuk memperhatikan kecepatan kendaraannya.
Dia menyarankan agar kecepatan maksimal kendaraan yang melintasi ruas tersebut tidak lebih dari 40 kilometer per jam karena terkait kondisi jalan.
"Kayu Agung-Jakabaring (Palembang) karena kondisi yang masih fungsional dan tidak sebagus yang di sini, kecepatan kami batasi maksimal 40 kilometer per jam," ujar Danang saat ditemui di Rest Area Km 215 Tol Terbanggi Besa, Lampung, Jumat (24/5/2019).
Dia menuturkan, kondisi fisik jalan di ruas itu masih bersifat sementara berupa batuan yang diaspal tipis untuk membuatnya saling terikat.
Itulah yang menyebabkan pengemudi akan merasakan ketidaknyamanan dan harus memperlambat kecepatan kendaraannya.
Baca juga: Segera Operasi, Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Jalani Uji Laik Fungsi
"Kondisi fisik jalan belum final. Di sana belum rigId pavement dan belum aspal keras. Kalau ada batuan kecil ditutup pakai aspal tipis untuk mengikat batuannya," ucap Danang.
Dia pun meminta pengelola ruas tol itu agar memasang rambu-rambu dan petunjuk di sepanjang jalan untuk memberi informasi kepada pengguna jalan.
"Belum ada rambu, tapi kami minta buat rambu dan petunjuk yang jelas mengenai batas kecepatan karena kalau kecepatan tinggi tapi msh belum diperkeras, kondisi enggak nyaman kalau misalnya di atas 60 kilometer per jam," imbuhnya.
Ruas Kayu Agung-Palembang sepanjang 34 kilometer merupakan bagian dari Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang total panjangnya 112 kilometer.
Pengelolanya adalah PT Sriwijaya Markmore Persada yang merupakan anak usaha PT Waskita Toll Road. Jalan tol ini ditargetkan akan beroperasi pada Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.