KOMPAS.com - Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang memiliki panjang 61,7 kilometer kini telah beroperasi secara penuh.
Beroperasinya jalan tol di Sumatera ini berlaku setelah seksi terakhir Jalan Tol MKTT telah beroperasi dan dikenakan tarif. Seksi terakhir itu adalah ruas tol Sei Rampah-Tebing Tinggi yang dikenai tarif pada Minggu (21/4/2019).
Tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 257/KPTS/M/2019/ pada 13 Maret 2019.
Secara umum, tarif tol dibedakan berdasarkan golongan kendaraan.
Seperti apa besaran tarifnya? Lihat dalam infografik berikut: