Beroperasinya jalan tol di Sumatera ini berlaku setelah seksi terakhir Jalan Tol MKTT telah beroperasi dan dikenakan tarif. Seksi terakhir itu adalah ruas tol Sei Rampah-Tebing Tinggi yang dikenai tarif pada Minggu (21/4/2019).
Tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 257/KPTS/M/2019/ pada 13 Maret 2019.
Secara umum, tarif tol dibedakan berdasarkan golongan kendaraan.
Seperti apa besaran tarifnya? Lihat dalam infografik berikut:
https://properti.kompas.com/read/2019/04/24/071634221/infografik-rincian-tarif-tol-medan-kualanamu-tebing-tinggi