JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara dalam waktu dekat akan direvisi.
Revisi dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian dana talangan tanah yang selama ini terlebih dahulu dibayarkan badan usaha.
Pasalnya, tak jarang proses pengembalian ini dilakukan berlangsung lama, sehingga mengganggu kas badan usaha.
"Ini lagi diajukan (untuk revisi)," ucap Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Bila merujuk aturan saat ini, ia mengatakan, pengajuan dana talangan hanya bisa dilakukan pada saat tahun berjalan.
Baca juga: Rp 5,8 Triliun Dana Talangan Tol Waskita Belum Dibayar LMAN
Artinya, pemerintah sebenarnya telah menganggarkan di dalam dipa APBN untuk pengembalian dana talangan.
Ketika sampai batas akhir namun tidak ada pengajuan pengembalian, maka dana talangan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Sementara, untuk proyek seperti jalan tol, penyelesaian pekerjaannya bersifat tahun jamak.
"Kalau loncat tahunnya, dia tidak bisa lagi. Harus diusulkan lagi ke Kemenkeu karen PMK-nya bentuknya begitu, bukan multiyears," jelas Endra.
Dengan revisi ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang bersifat Badan Layanan Umum (BLU) dapat lebih fleksibel dalam pengembalian tersebut.
"Apabila ada sisa anggaran, masih dapat digunakan kembali di tahun berikutnya kan, (tapi yang sekarang) tidak bisa begitu. Kan harusnya kalau ada sisa anggaran bisa kita luncurin, nah ini diajukan lagi ke Kemenkeu," ujarnya.
Hingga kini LMAN telah mendapat alokasi pengembalian dana talangan tanah mencapai Rp 59,398 triliun khusus untuk proyek jalan tol yang masuk proyek strategis nasional (PSN).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi alokasi dari tahun 2016-2018. Sementara total tagihan yang masuk baru sekitar Rp 36,355 triliun.
Dari jumlah itu, Rp 32,219 triliun di antaranya telah dikembalikan kepada BUJT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.