Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Danau Terancam Rusak, Sejumlah Kementerian Teken Nota Penyelamatan

Kompas.com - 26/03/2019, 13:06 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 15 danau di Indonesia terancam rusak akibat pemanfaatan yang kurang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Di antara ke-15 danau tersebut adalah Danau Rawapening, Limboto, Rawadanau, Sentani, dan Danau Jempang.

Guna mengatasi persoalan tersebut, sejumlah kementerian/lembaga menandatangani nota kesepahaman terkait penyelamatan danau prioritas nasional secara terpadu.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, selama ini upaya penanganan danau rusak telah dilakukan oleh sejumlah pihak.

Namun, karena pelaksanaannya dilakukan secara sporadis, parsial dan sektoral, prosesnya kurang berjalan maksimal.

"Pemanfaatan danau yang kurang memperhatikan lingkungan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem, antara lain peningkatan sedimentasi, pendangkalan, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan produktivitas perikanan dan penurunan potensi lainnya," ucap Siti Nurbaya saat Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Kementerian LHK, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Bagian dari KSPN Danau Toba, Akses ke Pulau Samosir Diperbaiki

Pemulihan ekosistem danau yang rusak merupakan sebuah isu penting. Danau memiliki peranan vital di dalam kehidupan masyarakat, antara lain sebagai sumber air minum, irigasi pertanian, perikanan, transportasi, pembangkit listrik dan daerah wisata.

Bahkan, di beberapa wilayah, danau menjadi habitat bagi makhluk hidup tertentu, guna menyeimbangkan ekosistem wilayah.

"Di sejumlah wilayah juga danau sudah menjadi ikon pembangunan karena perekonomian wilayah tumbuh akibat danau dan menjadi kebanggaan masyarakat setempat," imbuh Siti.

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri LHK, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, perwakilan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pariwisata itu, ada empat hal yang disepakati.

Pertama, melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama dengan para pihak sejak 2018.

Kedua, mengintegrasikan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis masing-masing kementerian/lembaga dan rencana tata ruang.

Berikutnya, melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari.

Terakhir, mendukung penyusunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penyelamatan danau prioritas nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau