JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), Jakarta, berhasil menciptakan alat penguji bangunan tahan gempa.
Fungsi alat ini untuk menguji kekuatan suatu bangunan terhadap guncangan gempa bumi, baik tektonik maupun vulkanik.
Prinsip kerjanya yaitu menempatkan maket bangunan di atasnya. Setelah maket itu dipasang dan disambungkan, kemudian alat tersebut digoyang ke berbagai arah layaknya goyangan gempa.
"Cara kerjanya dengan menggoyang maket bangunan itu ke sana-sini. Dari situ kami uji seberapa kuat bangunan itu tahan gempa," ujar Rido Imanuel Zebua, mahasiswa Teknik Sipil Ukrida, saat ditemui Kompas.com dalam suatu pameran di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Baca juga: Ragam Inovasi Material Bangunan 2018
Dia mengatakan, alat itu akan terus menggoyang maket bangunan tersebut sampai nantinya roboh.
Setelah itu baru diketahui seberapa kuat bangunan itu terhadap goyangan gempa.
"Misalnya gempa 5,1 magnitudo, masih kuat atau enggak. Kalau misalnya belum roboh, kami naikkan lagi frekuensinya sampai bangunan ini roboh. Kalau sudah roboh, baru dikalibrasikan ke skala Richter sampai diketahui kekuatannya," jelas Rido.
Menurut dia, alat ini sanggup menguji kekuatan gempa sampai 12,1 magnitudo.
Namun, dia mengungkapkan, sampai saat ini alat yang diproduksi oleh Ukrida Science Center tersebut belum memiliki nama resmi.
"Kami menyebutnya alat uji bangunan tahan gempa, belum ada nama resminya. Jadi yang diuji maket rumah, gedung, dan bangunan lain," imbuhnya.
Rido mengaku alat ini pernah mengikuti kompetisi antar-perguruan tinggi di Indonesia pada periode 2013-2014. Hasilnya cukup menggembirakan, yaitu berhasil menduduki peringkat ketiga.
Setelah itu, alat tersebut diikutsertakan dalam ajang kompetisi internasional pada periode yang sama dan berhasil meraih posisi kedelapan.
"Waktu itu seleksi dari seluruh Indonesia yang diadakan pemerintah, senior saya yang ikut. Kami satu-satunya kampus swasta, yang lain ITB dan UGM," ucapnya.
Saat ini alat itu sedang dalam proses diperkenalkan kepada pemerintah, termasuk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.