Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Kontraktor Kecil Bisa Ikut Lelang Proyek hingga Rp 10 Miliar

Kompas.com - 14/03/2019, 15:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merombak kualifikasi kontraktor dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kini kontraktor kecil dapat melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 10 miliar.

Sebelumnya, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, kontraktor kecil hanya bisa bermain untuk proyek dengan nilai maksimum Rp 2,5 miliar.

"Untuk tahun 2019, sesuai surat edaran internal di Kementerian PUPR, maka untuk kecil kami naikkan hingga menjadi Rp 10 miliar," jelas Basuki saat kegiatan Munas Gapensi di Jakarta Convention Center, Kamis (14/3/2019).

Perubahan kualifikasi juga berlaku untuk kategori kontraktor menengah dan besar. Untuk kontraktor menengah, mereka dapat ikut lelang untuk proyek pengadaan senilai Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sebelumnya, mereka hanya boleh ikut lelang untuk proyek Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Adapun kontraktor besar yang sebelumnya hanya bisa ikut pada proyek di atas Rp 50 miliar, kini mereka harus ikut proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar.

"Jadi mohon yang besar tidak main di bawah 100, karena ada pengawasannya. Biasanya kan bermain di pengawasan," kata dia.

"Nanti kita coba di 2019 apakah akan ada dampaknya kepada anggota Gapensi khususnya di daerah," imbuh Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau