Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pokja Saber Pungli Kementerian PUPR Gelar Sosialisasi di Kupang

Kompas.com - 12/03/2019, 20:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kelompok Kerja (Pokja) Saber Pungli Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan itu berlangsung di Aula Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang, Senin (11/3/2019).

Sosialisasi diberikan langsung oleh Ketua Pokja Saber Pungli Kementerian PUPR, Lucky H Korah dan diikuti oleh sejumlah pejabat dari BPJN X, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, serta pejabat lainnya.

Ketua Pokja Saber Pungli Kementerian PUPR Lucky H Korah mengatakan, kegiatan itu digelar, agar semua pejabat di Kementerian PUPR bisa mencegah terjadinya pungli.

Baca juga: Tim Saber Pungli Kementerian PUPR Bekerja Efektif Mulai 2017

Menurut Lucky, sejak Pokja dibentuk pada akhir tahun 2016 lalu, Menteri PPUR Basuki Hadimuljono menginstruksikan agar segera dibuat instrumen berupa prosedur standar operasional yang harus diikuti oleh semua pejabat dan ASN di Kementerian PUPR.

"Di Kementerian PUPR, kita membentuk yang namanya Unit Pemberantasan Pungutan Liar, yang didalamnya ada unit kelompok kerja, untuk menangani pungli," ujar Lucky kepada Kompas.com.

Menurut Lucky, titik rawan terjadinya pungli, sering pada saat urusan perizinan di setiap Direktorat di Kementerian PUPR.

"Kita sorot soal waktu penerbitan izin. Kerawanan itu soal waktu dan biaya yang tidak jelas, maka potensi rawan punglinya ini ada," ucap Lucky.

Karena itu, Kelompok Kerja membuat prosedur yang di dalamnya dirumuskan satu pernyataan tertulis dari masing-masing Direktorat Jenderal yakni dari Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Penyediaan Perumahan, Bina Konstruksi dan Pembiayaan Perumahan Sekretariat Jenderal.

"Bobotnya pada kegiatanya pencegahan. Pak Menteri berupaya mencegah adanya pungli dan menyampaikan pencegahan tidak hanya omong, tapi bikin instrumen prosedur standar operasional," kata Lucky.

Kelompok Kerja akan melaksanakan monitoring dan evaluasi, tentang kepatuhan dari pernyataan masing masing Direktorat Jenderal.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Kelompok Kerja akan memotret, dan menganalisis di mana terjadinya rawan pungutan liar.

Selanjutnya, Kelompok Kerja akan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal dan Menteri PUPR, yang kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk ditegur secara administrasi atau peneguran secara lisan, sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sejumlah sanksi lainnya terhadap pelaku pungli yakni penurunan jabatan atau pangkat, ditunda kenaikan pangkat dan gaji.

"Kalau pembinaan, pencegahan dan tindakan tak mempan lagi, maka direkomendasi untuk proses hukum," tambah dia.

Hingga kini, Kelompok Kerja sudah mendatangi lebih dari 20 provinsi di seluruh Indonesia untuk menggelar sosialisasi ini.

Lucky berharap, dengan dibentuknya Kelompok Kerja ini, pelayanan publik di Kementerian PUPR berupa izin atau rekomendasi teknis, bisa berjalan dengan efektif dan efisien, tanpa biaya dan bebas pungli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com