Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Saber Pungli Kementerian PUPR Bekerja Efektif Mulai 2017

Kompas.com - 31/12/2016, 10:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan segera membentuk Saber Pungli sendiri.

Namun, sebelum dibentuk, ada beberapa hal yang mesti dilakukan Kementerian PUPR agar tim Saber Punglinya dapat bekerja maksimal nantinya.

"Kami sedang mengidentifikasi pelayanan publik di PUPR, kemudian membuat SOP bagaimana untuk masing-masing pelayanan publik itu dilakukan. Terus disepakati, dan baru diimplementasikan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Ke depan, lanjut Basuki, tim Saber Pungli akan dibina oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dan akan diketuai oleh salah satu tenaga ahli Menteri PUPR.

Selanjutnya, tim Saber Pungli tersebut akan memiliki anggota yang berasal dari sekretaris-sekretaris direktorat jenderal (sesditjen) di PUPR dan profesional-profesional dari masing-masing ditjen.

Rencananya, Saber Pungli Kementerian PUPR akan mulai beroperasi secara efektif pada 2017 mendatang.

Saber Pungli sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang ditandatangani Jokowi pada 21 Oktober 2016 silam.

Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com