Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harapkan Proyek Infrastruktur Dibiayai KPBU

Kompas.com - 10/03/2019, 13:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur untuk medio 2020-2024 diproyeksi hanya 30 persen dari total kebutuhan.

Dibutuhkan Rp 2.058 triliun untuk memenuhi seluruh pembiayaan infrastruktur. Kebutuhan itu meliputi sektor Sumber Daya Air sebesar Rp 577 triliun, sektor Jalan dan Jembatan Rp 573 triliun, sektor permukiman Rp 128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp 780 triliun.

Sementara, kemampuan pemerintah dalam penyediaan anggaran tak lebih dari Rp 623 triliun. Artinya, masih ada gap pendanaan sekitar Rp 1.435 triliun.

Pemerintah pun berharap swasta dapat berperan lebih aktif dalam penyediaan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: Sejumlah Proyek Infrastruktur Kementerian PUPR Didukung KPBU-AP

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto berharap, KPBU dapat dilakukan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang lebih luas.

"Selama ini kita telah mengenal KPBU dalam pembangunan jalan, diharapkan tahun ini bisa pecah telor KPBU dalam bidang perumahan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2019).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan KPBU dapat menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya badan usaha dengan memperhatikan resiko di antara kedua belah pihak.

Ada empat manfaat pendanaan infrastruktur dengan skema ini. Pertama, risk sharing, yaitu adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak (swasta dan Pemerintah) yang juga akan meningkatkan attractiveness proyek.

Kedua, transfer of knowledge, yaitu adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Ketiga project delivery, yaitu adanya upaya swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan karena adanya target spesifik periode konstruksi sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears.

Terakhir, potensi investasi, yaitu terbukanya pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya akibat keberhasilan daerah menyelenggarakan KPBU.

"KPBU dilakukan mulai dari merencanakan, merancang, mendesain, membangun, membiayai, memelihara dan mengoperasikan," tutup Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com