Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Tunggakan Utang Bisa Bikin Anda Susah Punya Rumah Subsidi

Kompas.com - 06/03/2019, 19:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anda sedang mencari hunian atau rumah subsidi? Ada berbagai macam syarat yang harus dipenuhi bila ingin membeli rumah dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Head of Subsidized Mortgage Division Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar mengatakan, salah satu syaratnya adalah tidak memiliki tunggakan utang.

Maksudnya, apabila seseorang memiliki angsuran atau kredit jenis apa pun melalui bank, harus dibayar tepat waktu.

Tunggakan angsuran yang belum dibayar akan masuk database Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Jika sudah demikian, kemungkinan besar bank akan menolak pengajuan KPR rumah subsidi karena rekam jejak orang tersebut dinilai tidak baik.

“Biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberi kredit karena itu bicara karakter. Berarti karakternya enggak bagus, maka akan ditolak,” jelas Hirwandi dalam suatu diskusi tentang perumahan di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Milenial Bisa Punya Dua Rumah, Begini Triknya...

Kemudian, seorang pemohon KPR juga harus memastikan bahwa identitasnya yang tercantum dalam KTP elektronik sudah masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah setempat.

Hal ini berkaitan dengan data yang terkoneksi ke bank dan lembaga pendanaan KPR milik pemerintah, dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pastikan e-KTP ada di Dukcapil. Karena kalau diteruskan, bank dan PPDPP akan menolak,” imbuhnya.

Hirwandi juga menyaranka, plafon KPR harus disesuaikan dengan penghasilan setiap bulan. Artinya, tidak boleh lebih dari syarat yang ditentukan sesuai jenis hunian yang dipilih.

Pengaju KPR harus berpenghasilan pokok tidak boleh lebih dari Rp 4 juta bila ingin mengakses rumah tapak, sementara untuk rumah susun maksimal penghasilan calon konsumen adalah Rp 7 juta.

Baca juga: Cari Rumah Bagus dan Nyaman? Coba Cek Malam Hari

"Kalau lebih pasti ditolak. Jadi besar bukan berarti baik, jangan terpaku pada ukuran yang besar. Misalnya ingin punya rumah 200 meter persegi, tapi susah bayar angsuran. Jadi harus sesuaikan dengan kemampuan,” ucap Hirwandi.

Dia pun mengimbau masyarakat agar mencari hunian yang mudah diakses, baik menggunakan transportasi pribadi maupun umum.

Selain itu, jika seseorang sangat membutuhkan rumah, sebaiknya tidak perlu menunda terlalu lama, apalagi sampai bertahun-tahun.

Sebab, harga rumah akan terus naik setiap tahun dan kenaikannya belum tentu sebanding dengan kemampuan keuangan.

“Jangan lagi menunda, kalau mau beli sekarang saja. Nanti naik bisa dua sampai tiga kali. Orang yang tidak menunda bisa dapat harga yang lebih baik. Nanti tiga sampai empat tahun ke depan sudah naik,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com