JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala memutuskan pengesahan perjanjian damai atau homologasi antara pengembang apartemen LA City, PT Spekta Properti Indonesia (SPI), dengan para kreditor.
Kreditor yang dimaksud yaitu konsumen, kontraktor, dan vendor yang terlibat dalam pembangunan apartemen tersebut.
Pengesahan itu dituangkan dalam keputusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama PT SPI.
"Dengan ini, PKPU PT SPI berakhir dan konsumen menyetujui perdamaian sesuai pilihan masing-masing," ujar tim pengurus Sabar Simamora kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Kasus Mangkrak LA City, Investor Baru Harus Punya Dana Memadai
Persetujuan damai itu diputuskan dalam voting yang digelar pada 21 Februari 2019. Tanggal tereebut ditentukan karena waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 270 hari berakhir pada 3 Maret 2019.
Dari 275 kreditor yang hadir, sebanyak 269 kreditor menyatakan setuju dan 6 kreditor menolak proposal perdamaian yang diajukan investor baru PT Puri Kalodran Sentosa.
Sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang menyatakan minat sebagai investor baru. Perusahaan terakhir yang mengajukan proposal yakni PT Wisma Sarana Teknik.
Selanjutnya, dalam enam bulan ke depan investor diwajibkan memenuhi kewajiban kepada konsumen.
Ada dua pilihan konsumen, yaitu refund dan top up. Kedua pilihan itu akan berubah nilainya sesuai kesepakatan antara investor dan konsumen yang ditentukan kemudian.
"Itu tergantung nilai appraisal, unit yang dibangun, dan lain-lain, masih dihitung lagi," ucap Sabar.
Dia menambahkan, jika dalam enam bulan nanti investor gagal dan hasil audit menyatakan tidak layak, maka bisa dilimpahkan ke investor lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.