Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 1 Maret 2019, 16:36 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni dan pemilik apartemen kini dapat bernafas lega. Mereka tak perlu lagi khawatir harus berdebat dengan pengelola yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, bisa menjadi aspirin bagi pemilik dan penghuni yang kerap pusing setiap kali berhadapan dengan pengelola apartemen.

Mulai dari penentuan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif dasar listrik dan air, hingga dualisme P3SRS. 

Dengan demikian, "kekuasaan" atau kewenangan pengembang menjadi terbatas, karena operasionalisasi apartemen bisa dilakukan secara swakelola.

Keberadaan Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS yang telah terbit sejak tahun lalu.

"Kalau P3SRS (yang baru nanti) adalah swakelola. Orang-orangnya ya seperti di RT/RW," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2/2019).

Baca juga: Ombudsman DKI: Banyak Permainan dalam Pengelolaan Apartemen

Sejak terbentuk pada Februari 2018 lalu, Ombudsman Jakarta Raya telah mendapat ratusan laporan dari penghuni apartemen di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.

Laporan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam 20 jenis laporan karena besarnya jumlah yang masuk.

"Kalau kami terima semua, kasihan tim verifikator kami. Makanya kami kelompokkan," sebut Teguh.

Salah satu laporan yang masuk yakni soal konflik antara penghuni dengan pengelola apartemen terkait ketidakmampuan penghuni apartemen dalam membayar IPL tinggi.

Dari pengakuan penghuni, sebut Teguh, mereka sedang sakit sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk membayar IPL, dialihkan sementara untuk membiayai pengeobatan.

Namun, alih-alih menerima alasan, pengelola apartemen justru mematikan aliran listrik unit apartemen itu.

"Dia (penghuni itu) tidak bisa bicara dengan P3SRS karena orangnya-orangnya pengembang," ungkap Teguh.

Banyaknya "orang-orang suruhan" pengembang dalam sistem kepengurusan P3SRS dimungkinkan karena sebelum Pergub baru terbit, belum diatur sistem one man one vote.

Artinya, meski memiliki unit apartemen lebih dari satu, suara mereka tetap dihitung satu  karena dimiliki satu nama.

"Nah Pergub 132 ini sudah bagus untuk P3SRS nanti. harapannya swakelola ini bisa kemudian mendorong tarif lebih murah, at cost, misalnya tarif pemeliharaan lingkungan ini sesuai dengan pengeluaran. Ada transparansi," ucap Teguh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau