Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman DKI Terima 20 Laporan Maladministrasi Tata Kelola Rusun

Kompas.com - 28/02/2019, 17:17 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018, Ombudsman DKI Jakarta menerima 20 laporan masyarakat terkait persoalan rumah susun dan apartemen.

Sebagian besar laporan yang masuk terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) termasuk potensi maladministrasi dalam tata kelola rumah susun.

"Sebenarnya yang masuk itu banyak. Misalnya dalam satu laporan itu ada sekian puluh hingga ratus orang. Tapi kami kelompokkan hingga menjadi 20 laporan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

"Dari jumlah tersebut ada delapan yang terkait P3SRS," imbuh dia.

Baca juga: Setelah Lebaran, Rusunami DP 0 Rupiah Diserahkan ke Konsumen

Misalnya, tumpang tindih kewenangan dalam aspek pengawasan oleh pemerintah oleh kementerian, pemda atau BUMN.

Kemudian, penundaan berlarut dalam sertifikasi hak satuan rusun oleh kantor pertanahan, hingga tidak taat prosedur tentang pemanfaatan ruang bersama dengan skema kerja sama rusun sebagai aset pemda atau BUMN.

"Laporan yang masuk ini di antaranya berasal dari Apartemen Slipi, Kalibata, Cempaka Mas, Mangga Dua, Kebon Kacang, hingga Rusun Tanah Abang. Sebagian sudah kami tangani dan selesai," ungkap Teguh.

Ia menambahkan, hadirnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik kian memberikan kepastian kepada pemilik rusun untuk mendapatkan hak-haknya.

Dalam Pergub tercantum kewajiban para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi ke pengembang.

"Menurut kami adalah jalan terbaik untuk hindari konflik berikutnya," tutup Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau