PEKALONGAN, KOMPAS.com — Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Universitas Pekalongan dapat segera digunakan mahasiswa setelah diresmikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Peresmian dilaksanakan di pelataran area rusunawa tersebut yamg ditandai dengan penabuhan drum.
Berapa biaya sewa yang harus dibayar mahasiswa untuk bisa tinggal di rusunawa ini?
“Harga sewanya nanti kampus yang menentukan,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid di lokasi, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Dengan Menabuh Drum, Menteri Basuki Resmikan Rusun Unikal
Nanti, pihak kampus akan membentuk tim pengelola yang bertugas menjaga dan merawat segala fasilitas yang ada.
Pengelola juga yang kelak menentukan besaran tarif yang disepakati berdasarkan keputusan dari pihak rektorat.
“Itu nanti yang menetapkan harga pengelola. Nanti ditetapkan melalui SK rektor,” ujarnya.
Untuk diketahui, rusunawa ini dirancang 50 unit kamar dengan tipe 24 setinggi 4 lantai. Adapun dua unit di antaranya didedikasikan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
Setiap unit terdapat dua ranjang tingkat kecuali unit untuk penyandang disabilitas yang hanya berupa dua unit single bed.
Di samping itu, juga terdapat sebuah lemari pakaian dan satu set meja kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.