JAKARTA, KOMPAS.com — Saat debat putaran kedua Pilpres 2019, kandidat petahana Joko Widodo (Jokowi) menyebut rivalnya, Prabowo Subianto, menguasai 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan penguasaan lahan Prabowo di kawasan lain, yakni Aceh Tengah.
"Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi di Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Jika diakumulasikan, total luas lahan yang dikuasai Prabowo mencapai 340.000 hektar.
Menanggapi hal ini, Prabowo mengaku tidak hanya menguasai ratusan ribu hektar lahan di Kalimantan Timur, tetapi juga lahan di sejumlah lokasi lain.
Baca juga: Prabowo Akui Kuasai 340.000 Hektar Lahan di Kaltim dan Aceh Tengah
Namun, menurut dia, status lahan tersebut merupakan tanah negara. Karena itu, ia menyatakan siap menyerahkan lahan tersebut apabila sewaktu-waktu negara membutuhkan.
"Saya minta izin, tadi disinggung tentang tanah yang katanya kami kuasai di berbagai tempat. Itu benar. Tapi, itu adalah hak guna usaha (HGU), itu adalah milik negara," kata Prabowo.
Apa yang dimaksud HGU?
Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.
Baca juga: Lahan yang Dikuasai Prabowo 5 Kali Luas Jakarta
Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha jika ia tidak memenuhi syarat tersebut," demikian tulis Ayat (2) Pasal 30.
"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," lanjut bunyi ayat tersebut.
Baca juga: Prabowo: Daripada Jatuh ke Asing, Lebih Baik Saya yang Kelola
Penetapan status HGU terjadi karena adanya penetapan pemerintah. HGU yang diterima harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Nantinya, pendaftaran itu akan menjadi alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Dalam penjelasan terakhir, HGU dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Status HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir, adanya syarat yang tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.