JAKARTA, KOMPAS.com - Pembagian kualifikasi kontraktor dinilai menjadi penyebab menurunnya jumlah kontraktor besar. Meski demikian, pada saat yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil dan menengah.
Pada kurun 2015-2018, jumlah kontraktor besar turun 15 persen. Namun pada medio yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil 14 persen dan menengah 35 persen.
Pembagian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU Nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
"Kalau kemarin kan baru kecil dan non kecil, kalau sekarang sudah jelas. Mau main dimana, pinter-pinternya kontraktor dan konsultan sekarang mau main dimana," kata Wakil Ketua II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) John Paulus Pantouw kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Baca juga: Akurasi Data Tenaga Kerja Konstruksi Penting untuk Pemetaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebut dia, telah mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan tender pada setiap proyek yang akan dikerjakan.
Dengan demikian, hal tersebut semakin memberikan peluang bagi kontraktor swasta untuk bisa mendapatkan kue proyek dari pemerintah.
Kontraktor swasta kecil maupun menengah juga tak perlu khawatir harus berebut proyek dengan kontraktor besar. Sebab, di dalam permen yang baru telah diatur kualifikasi yang harus dipenuhi setiap kontraktor.
"Kalau PSN itu kan yang ditugaskan BUMN-nya, otomatis BUMN-nya itu selain sebagai investor, dia juga mengerjakan sendiri proyek-proyek itu," kata John.
Kualifikasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.