JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh ruas baru Tol Trans-Jawa akan segera dikenakan tarif. Ketujuh ruas tersebut sebelumnya dibuka secara gratis pasca-diresmikan pada 20 Desember 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, dari ketujuh ruas yang diresmikan, lima di antaranya dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sementara, dua lainnya milik PT Waskita Toll Road dan Astra Infra Toll Road.
Kelima ruas milik Jasa Marga yaitu Tol Batang-Semarang, serta Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura.
Baca juga: 21 Januari, Tujuh Ruas Baru Tol Trans-Jawa Tak Gratis Lagi
Kemudian, Tol Gempol-Pasuruan segmen Pasuruan-Grati, Tol Surabaya-Gempol Seksi Relokasi Porong-Gempol, serta Tol Ngawi-Kertosono-Kediri segmen Wilangan Kertosono.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, penerapan tarif itu akan efektif berlaku mulai 21 Januari 2018.
"Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif pada ruas baru Jalan Tol Trans Jawa," kata Heru dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Berikut tarif resmi terjauh untuk kendaraan Golongan I yang akan berlaku:
1. Tp Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran) Rp 39.000
(Segmen Pemalang IC-Pasekaran Rp 34.000)
2. Tol Batang-Semarang (Kalikangkung) Rp 75.000
3. Tol Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura) Rp 65.000*
(Segmen Salatiga-Kartasura Rp 32.500*)
4. Tol Ngawi (Klitik)-Kertosono Rp 88.000
5. Tol Kertosono-Mojokerto Rp 46.000
6. Tol Gempol-Pasuruan (Grati) Rp 36.000
(Segmen Pasuruan-Grati Rp 13.000)
7. Tol Porong-Gempol Rp 9.000
(Segmen Porong-Kejapanan Rp 6.000)
Sebagai catatan, tetdapat tambahan Rp 500 untuk segmen Kartasura-Colomadu milik PT Jasamarga Solo Ngawi.