Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Daerah Dilibatkan dalam Reforma Agraria

Kompas.com - 16/01/2019, 11:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Hotel Nusantara Syariah, Bandar Lampung, Senin (14/1).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para peserta dari jajaran dinas terkait, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan, Bahrunsyah, mengatakan, konsep Reforma Agraria adalah menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.

Baca juga: Pemerintah Janji Mafia Tanah Hilang dalam 10 Bulan

Setelah ditata, lanjut Bahrunsyah, kemudian menyediakan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima sertifikat tanah dapat mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan.

“Jadi kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi kita berikan juga pendampingan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk memperoleh modal dan menciptakan nilai tambah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Bahrunsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/1/2019).

Dalam Perpres No. 86 tahun 2018, disebutkan penyelenggaraan reforma agraria tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, melainkan juga melibatkan pemerintah daerah, melalui tahapan perencanaan reforma agraria.

“Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu jajaran Pemerintah Daerah dalam sosialisasi ini, sehingga harapan kami Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat segera dibentuk di daerah,” tutur Bahrunsyah.

Sementara itu Perwakilan Akademisi Hukum Agraria Universitas Lampung F.X. Sumarja, mengatakan, perpres tersebut memiliki arti penting dalam pelaksanaan reforma agraria.

Dia lmelanjutkan, perpres ini dapat memayungi regulasi sektoral. Selain itu, dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh kementerian/lembaga sehingga dapat bekerja secara sinergis.

"“Dan juga membuka ruang keterlibatan/partisipasi masyarakat secara langsung dalam seluruh proses pelaksanaan reforma agraria,” ucap Sumarja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau