Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Mafia Tanah Hilang dalam 10 Bulan

Kompas.com - 16/01/2019, 11:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pelaksanaan percepatan program sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Reforma Agraria, serta pengadaan tanah untuk program pembangunan infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memprioritaskan penyelesaian kasus sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang (Dirjen VII), RB Agus Widjayanto, meminta kegiatan pemberantasan mafia sudah mulai berjalan pada awal tahun ini.

"Bulan Maret nanti, para Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah dan Pengendalian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menetapkan kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan," ujar Agus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (16/2019).

Agus mengatakan, kegiatan pemberantasan mafia tanah diharapkan dapat tuntas dalam waktu 10 bulan.

"Saya harap pada bulan Agustus nanti, semua kasus, yang dijadikan target operasi, sudah kita selesaikan sehingga pada bulan Oktober-November dapat dilakukan monitoring serta evaluasi," lanjut dia.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri

Penetapan target kerja ini, menurut Agus, bertujuan agar seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dapat fokus untuk memberantas praktik mafia tanah yang terjadi di daerahnya.

Dia menambahkan, yang menjadi prioritas adalah kasus yang sudah mendapat perhatian khusus dari mitra kerja Komisi II DPR RI.

Selain itu, Direktur Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II, Hary Sudwijanto, mengatakan agar setiap jajaran Kabid di Kantor Wilayah BPN Provinsi dapat melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan mafia tanah.

Hary juga mengingatkan pentingnya persiapan terkait pembentukan tim, perencanaan kegiatan serta pelaksanaannya.

"Namun, yang paling penting adalah berkoordinasi dengan Kepolisian daerah setempat," tutur Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau