JAKARTA, KOMPAS.com - Selain penghargaan kota paling bersih pada anugerah Adipura periode 2017-2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengumumkan kota dengan peringkat paling rendah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Setjen LHK Djati Wtjaksono Hadi mengatakan, pada daftar ini, Medan meraih predikat kota dengan penilaian paling rendah dalam Adipura dalam kategori Kota Metropolitan.
Baca juga: Daftar Lengkap Peraih Adipura 2017-2018
Selain Medan, Kota Bandar Lampung dan Manado juga turut mendapat penilaian paling rendah dalam kategori Kota Besar.
Sementara untuk kategori Kota Sedang, Kementerian LHK menempatkan Kota Sorong, Kupang, dan Kota Palu dalam daftarnya.
Adapun Kota Waikabubak, Kota Waysai, Kota Bajawa, Kota Buol, dan Kota Ruteng dalam posisi paling rendah dalam kategori Kota Kecil.
"Bukan terkotor ya, karena ada beberapa parameter: antara lain Fisik, TPA dan Jakstrada pengelolaan sampahnya," ujar Djati menjawab Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Senada dengan Djati, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3 Kementerian LHK, Novrizal Tahar, dalam penilaian Adipura ada penilaian terhadap nilai fisik kota serta penilaian terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Baca juga: Surabaya Raih Penghargaan Adipura Kencana
Novrizal menyebutkan, dari kedua kriteria ini, Kota Medan mendapatkan nilai rendah dibandingkan dengan kota-kota metropolitan lainnya.
"Tahun ini Bapak Wakil Presiden minta diumumkan, tahun lalu juga kondisi Kota Medan tidak jauh lebih baik," ungkap Novrizal.
Menurut Novrizal, nilai TPA dari Kota Medan sangat rendah. Hal ini menunjukkan kondisi tempat pembuangan tersebut beroperasi secara open dumping.
"Kemudian kondisi fisik kotanya juga begitu, artinya pelayanan persampahannya rendah, sehingga banyak sampah yang tidak terkelola," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.