Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Adipura, Kementerian LHK Apresiasi Kepala Daerah dan DPRD

Kompas.com - 14/01/2019, 19:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, selain Adipura, Kementerian LHK juga memberikan penghargaan Green Leadership Award bertajuk Anugerah Nirwasita Tantra untuk periode 2018.

Baca juga: Surabaya Raih Penghargaan Adipura Kencana

Penghargaan ini diberikan kepada 3 Gubernur, dan 6 Wali Kota, serta 6 Bupati.

Selain pemimpin daerah, penghargaan Green Leadership juga diberikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni 3 DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/Kota, yang dinilai memiliki komitmen pada aspek lingkungan hidup daerah.

Aspek tersebut antara lain: penyusunan peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah dan tanah obyek reforma agraria (TORA), respon DPRD terkait tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik, serta inovasi politik dalam urusan bidang lingkungan hidup.

Berikut daftar lengkapnya:

Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra

Tingkat Provinsi
1. Jawa Timur
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan

Tingkat Kota

- Kota Besar
1. Surabaya
2. Tangerang
- Kota Sedang
1. Cimahi
2. Surakarta
- Kota Kecil
1. Bontang
2. Payakumbuh

Tingkat Kabupaten
- Kabupaten Besar
1. Lumajang
2. Bandung
- Kabupaten Sedang
1. Pesisir Selatan
2. Boyolali
- Kabupaten Kecil
1. Bangka Tengah
2. Dharmasraya

Penghargaan Green Leadership

- Tingkat Provinsi
1. Sumatera Selatan
2. Sumatera Barat
3. Jawa timur

- Tingkat Kota
1. Bontang
2. Cimahi
3. Surakarta
4. Payakumbuh
5. Tangerang

- Tingkat Kabupaten
1. Boyolali
2. Bangka Tengah
3. Dharmasraya
4. Pesisir Selatan
5. Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau