JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti terhadap konsumen, terjadi beberapa kali di Indonesia.
Menanggapi hal itu, staf Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, masyarakat konsumen wajib memperhatikan beberapa hal agar tidak menjadi korban penipuan pelaku yang berkedok pengembang.
Pertama, yaitu mengetahui profil pengembang. Perlu dicari informasi mengenai siapa saja yang termasuk dalam manajemen dan karyawan pengembang itu.
Hal berikutnya mengenai legalitas dari pengembang. Maksudnya, dokumen apa saja yang dimiliki sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan adalah resmi.
"Misalnya sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pembangunan proyek, serta melihat isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," ujar Sularsi menjawab pertanyaan Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Hindari Penipuan Properti, Telusuri Rekam Jejak Pengembang!
Selain itu, konsumen harus memastikan pembayaran yang dilakukan langsung ke nomor rekening atas nama pengembang, bukan rekening pribadi, apalagi rekening tenaga pemasarannya.
Dia menambahkan, dalam perkara hukum, suatu kasus penipuan terhadap konsumen seharusnya masuk ranah pidana. Namun, konsumen memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata.
"Meskipun melakukan pidana, pelaku usaha berkewajiban memenuhi tanggung jawab keperdataannya. Tanggung jawab itu berupa memberikan unit huniannya," imbuh Sularsi.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/12/2018), sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok uang muka rumah murah di Tangerang Selatan.
Pelaku bernama John Sumanti yang mengaku sebagai Dirut PT Citra Cakrawala Kinasa menawarkan rumah seharga Rp 130 juta sampai Rp 160 juta kepada calon konsumen.
Dua perumahan yang ditawarkan berlokasi di Desa Curug dan Desa Cidokom, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ternyata perumahan itu bukan milik John, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak ada hubungan dengannya.
Setelah sempat kabur, pelaku ditangkap petugas kepolisian dan saat ini kasusnya diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.