Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rumuskan Skema Perumahan Milenial

Kompas.com - 11/12/2018, 09:39 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merumuskan skema baru untuk mempermudah generasi muda atau yang dikenal dengan generasi milenial memiliki rumah.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, skema itu akan diimplementasikan pada tahun 2019.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan hal tersebut di hadapan kaum milenial pada acara ulang tahun ke-42 Bank Tabungan Negara (BTN) yang bertema “Spirit of KPR BTN - Growing with Millenials”, di Jakarta, Senin (10/12/2018).

"Kami siapkan skema baru agar para milenial mudah memiliki rumah. Jangan terlena dengan apa yang Anda dapatkan sekarang karena nilai uang akan menurun. Segera miliki rumah,” ujar Basuki melalui keterangan tertulis.

Ilustrasi rumah.Kementerian PUPR Ilustrasi rumah.
Dia mengatakan, skema fasilitas pembiayaan perumahan bagi kaum milenial akan dimasukkan ke skema bantuan pembiayaan perumahan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang selama ini tidak bisa memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) karena ada batas maksimal penghasilan Rp 4 juta – Rp 7 juta per bulan sehingga harus menggunakan KPR komersial. 

Skema baru nantinya tidak membatasi besaran penghasilan, suku bunga yang dikenakan di bawah 5 persen, uang muka 1 persen, dan bantuan uang muka Rp 4 juta.

Mengenai harga rumah yang terjangkau, Basuki mengatakan akan memanfaatkan tanah pemerintah sebagai solusi, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi generasi milenial, ASN, TNI, dan Polri, serta karyawan BUMN.

Harga tanah, apalagi di perkotaan, menjadi komponen penentu harga rumah yang terbesar.

"(Waktu berjalan cepat), jangan sampai pada saat  pensiun, para milenial sekarang termasuk ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN, nantinya masih belum juga memiliki rumah," ucap Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com