Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

189.000 Bangunan di Batam Tidak Miliki IMB

Kompas.com - 26/11/2018, 20:30 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mencatat 189.000 bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Sebanyak lebih 50 persen dari total bangunan tak ber-IMB itu, merupakan rumah yang berdiri di atas kavling.

"Dari hasil pengecekan petugas pemantau Upt Pengawasan Dinas CKTR berhasil mendata sedikitnya 50 persen rumah yang berdiri di kavling tidak memiliki IMB," kata Kadis CKTR Suhar kepada Kompas.com, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Usulan Investasi Proyek Jembatan Batam-Bintan Membengkak

Namun Suhar mengaku tidak tahu jumlah pasti rumah yang berdiri dan tidak memiliki IMB di atas kavling tersebut.

"Masih dilakukan pendataan, mengingat tidak sedikit rumah yang berdiri di atas lahan kavling yang ada di Batam," jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah rumah yang telah direnovasi juga banyak yang tidak memiliki IMB. Sedangkan bangunan yang masih menggunakan IMB lama terdata 50 unit.

"Seharusnya dengan telah dilakukannya renovasi, IMB bangunan tersebut otomatis berubah mengikuti bentuk bangunan yang sekarang," jelas Suhar.

Terkait keberadaan bangunan publik, Suhar mengatakan, semuanya sudah memiliki IMB, dan tidak ada masalah.

"Kalau untuk bangunan publik atau hotel, semuanya tidak ada masalah," ujarnya.

Untuk bangunan publik atau gedung-gedung tinggi, selain IMB juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun sekali dan terus diperpanjang.

"Perumahan juga ada SLF-nya, dan berlaku selama 20 tahun. Beda dengan bangunan publik atau hotel dan apartemen yang berlaku hanya lima tahun," terang Suhar.

Untuk diketahui, Pemkot Batam menargetkan pendapatan retribusi Rp 30 miliar dari IMB. Namun, dengan banyaknya bangunan individu tak berizin ini, Suhar mengaku target tersebut sulit terealisasi.

Saat ini Suhar mengaku masih memberikan toleransi terhadap bangunan-bangunan perumahan yang belum memikili atau mengubah IMB-nya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com