JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2017 lalu, sejatinya pemerintah telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tanpa adanya program percepatan, dibutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk meneribitkan sertifikat hak atas tanah.
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang menghambat. Untuk itu, Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Agraria (KAPII Agraria) melaksanakan Focus Group Discussion tentang Strategi Percepatan PTSL.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), di Yogyakarta, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: Sofyan Akui, Karena PTSL Pelayanan Rutin Terabaikan
Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Adi Darmawan menjelaskan dalam rangka mempercepat PTSL, teknologi pengukuran sangat dibutuhkan.
Saat ini teknologi yang digunakan adalah Global Navigation Satellite System Real Time Kinematic (GNSS RTK).
Sebanyak 640 set atau 1.280 unit alat sudah diserahkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"Penyediaan alat ukur ini meningkatkan kapasitas petugas ukur di lapangan," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
Selain teknologi, juga dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai bentuk partisipasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.