Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Air Minum Tiap Daerah Bisa Beda, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/11/2018, 19:34 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penentuan tarif untuk pelayanan air minum di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari upah minimum di daerah tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tarif air minum adalah paling banyak 4 persen dari pendapatan rata-rata masyarakat di suatu kota atau kabupaten sebagai konsumen.

Penetapan tarif itu dinilai terjangkau dan tidak terlalu memberatkan kemampuan keuangan masing-masing konsumen.

“Tarif paling bawah maksimum 4 persen dari upah terkecil di daerah itu. Jadi 4 persen dari pendapatan dia itulah yang kami kenakan tarif paling besar. Artinya, masyarakat mampu membayarnya,” ujar anggota BPPSPAM, Henry M Limbong, pada media gathering di Instalasi Pengolahan Air Buaran, Jakarta Timur, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Dari 391 PDAM di Indonesia, Hanya 13 Berstatus Sakit

Dia menambahkan, dengan tarif itu, perusahaan daerah air minum (PDAM) diharapkan tidak mendapatkan keuntungan terlalu banyak.

Kalaupun PDAM itu memperoleh keuntungan, sebaiknya dialokasikan kembali untuk investasi dan pengembangan usahanya.

Sementara itu, Ketua BPPSPAM Bambang Sudiatmo menuturkan, perbedaan tarif itu juga tergantung dari kelas pelanggan saat mendaftarkan diri ke PDAM setempat.

Kelas pelanggan itu ditentukan dari jumlah penghasilan setiap konsumen sesuai dengan bukti tertulis pendapatannya per bulan.

“Tarifnya bermacam-macam, tergantung pendapatan atau kelas pelanggan waktu pendaftaran. Ada yang rumah tangga, industri, dan lain-lain,” tutur Bambang kepada Kompas.com.

Sebagai informasi, Badan Peningkatan dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) merupakan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyelenggara SPAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau