Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, Potret Rumitnya Perizinan di Indonesia

Kompas.com - 22/10/2018, 17:09 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Rekomendasi itu menjadi dasar terbitnya izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Bekasi.

Analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan, izin lokasi juga menjadi dasar bagi pengembang untuk melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pembebasan lahan dari masyarakat.

Baru kemudian pengembang mengajukan permohonan hak atas tanah guna memperoleh hak atas tanah induk, dalam hal ini Hak Guna Bagunan (HGB) induk.

Namun ini baru tahap awal. Masih ada tahap pra konstruksi yang harus dilalui. Dalam proses ini pengembang juga harus mengurus sejumlah perizinan.

Izin tersebut mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), rencana induk tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan rencana tapak atau site plan.

Kemudian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Izin Lingkungan, dan hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Untuk apartemen, karena masuk dalam kategori rumah susun (rusun) dan tunduk pada UU  tentang Rusun, ada juga syarat pertelaan yang perlu disahkan oleh pemerintah daerah, selain dari izin-izin yang telah disebutkan sebelumnya," jelas Eddy.

LPCK diketahui telah mengantongi izin prinsip atas 53 menara apartemen yang akan dibangun di atas lahan seluas 84,3 hektar.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 24 menara yang telah mengantongi IMB. Sementara untuk 29 IMB lainnya dalam tahap final dan tinggal ditandatangani.

Namun, belum lagi ke-29 IMB tersebut diteken, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati terlebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).

Baca juga: Lippo Kantongi 24 IMB Meikarta, Sebelum Billy Ditangkap KPK

Kondisi Precast plant Meikarta, Sabtu (20/10/2018).Kompas.com/HILDA B ALEXANDER Kondisi Precast plant Meikarta, Sabtu (20/10/2018).

Dewi ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap perizinan Meikarta bersama Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan sejumlah kepala dinas serta konsultan dan pegawai Lippo lainnya.

"Seluruh persyaratan 29 IMB Meikarta terpenuhi, dan prosesnya sudah selesai sejak awal Oktober 2018. Itu tinggal disahkan kepala dinasnya," ungkap Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said menjawab Kompas.com, Minggu (21/10/2018).

Dari panjang dan rincinya penjelasan tersebut di atas, Eddy mengakui betapa perizinan untuk pengembangan kawasan di Tanah Air demikian rumit.

"Itu tidak sederhana, dan mesti dipertimbangkan segala sesuatunya untuk kemudian diperiksa banyak hal," tutup Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau