Izin prinsip diberikan hanya untuk lahan Meikarta yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sesuai peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi seluas 84,3 hektar.
Sementara, sekitar 363 hektar lainnya tidak sesuai RTRW Kabupaten Bekasi. Adapun total luas lahan yang dikuasai dan dimiliki LPCK untuk proyek Meikarta, seluas 447 hektar.
"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," tegas Said.
Selain apartemen, menurut Said, LPCK juga telah menyiapkan perizinan untuk sarana pusat perbelanjaa, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.
"Saat ini on going process (tengah dalam proses)," tutup Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.