JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) bungkam atas kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Kasus yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diduga terkait proses perizinan mega proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penelusuran Kompas.com pada sistem registrasi pengembang (Sireng) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lippo Group masuk ke dalam asosiasi yang dipimpin Soelaeman Soemawinata itu.
Baca juga: Meski Terganjal Kasus Suap, Lippo Tetap Lanjutkan Proyek Meikarta
"Sementara kita wait and see, no comment," singkat Wakil Sekjen DPP REI Bambang Ekajaya kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Sikap yang sama diberikan saat disinggung soal mekanisme sanksi yang akan diberikan DPP REI kepada Lippo Group bila terbukti melakukan suap tersebut.
Menurut Bambang, REI menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Kan sudah ke lembaga hukum tertinggi, ke pengadilan," singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Neneng dan Billy sebagai tersangka. Selain itu, ada beberapa pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka, baik itu dari pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun karyawan Lippo lainnya.
Seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.