Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Terganjal Kasus Suap, Lippo Tetap Lanjutkan Proyek Meikarta

Kompas.com - 18/10/2018, 18:27 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati tengah terjerat kasus dugaan suap, Lippo Group melalui tentakel bisnis propertinya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tetap akan melanjutkan pembangunan proyek Meikarta.

Kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan, kelanjutan proyek ini sejalan dengan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yang menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Meikarta, Kegagalan Negara dalam Pengawasan

"Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli," kata Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Ia pun memastikan PT MSU akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan proyek. Tujuannya, agar seluruh proses berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," tutup dia.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Lippo Group memberikan kepastian atas kelanjutan megaproyek senilai Rp 278 triliun tersebut.

"YLKI mendesak manajemen Meikarta untuk segera menjelaskan kepada publik terkait keberlanjutan proyek tersebut, apakah dilanjutkan atau distop," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Menurut dia, penangkapan Billy menimbulkan keresahan konsumen yang sudah kadung membeli unit apartemen dengan estimasi nilai pembangunan Rp 278 triliun ini.

Bila proyek ini dihentikan akibat perizinan yang belum beres atau adanya persoalan lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah melakukan transaksi pembelian.

"Sebab bagaimanapun hal ini merupakan tanggung jawab negara, dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," jelas Tulus.

KPK sebelumnya menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lantaran diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, terkait proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau